Minggu, 31 Januari 2021

VERIFIKASI LAPANGAN SEKOLAH ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020


Tim Penilai Adiwiyata Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi lapangan ke SD Negeri Ngraho Kecamatan Ngraho pada Rabu (26/10/20). Dua orang tim penilai yang hadir, yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, Ibu Eka Agustina dan  Ibu Ami.

Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi dokumen, akan dilakukan verifikasi lapangan, baik secara daring (online) maupun luring (offline). Untuk SDN Ngraho mendapat jadwal verivikasi Offline yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2020.

Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah.
Program Adiwiyata dilaksanakan secara berjenjang dan diklasifikasikan berdasarkan nilai yang dicapai, yaitu Adiwiyata Kabupaten, Adiwiyata Propinsi, Adiwiyata Nasional, dan Adiwiyata Mandiri.

Sekolah yang mencapai nilai minimal 70% dari nilai capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota. Sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 80% dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata kabupaten paling singkat 12 bulan sebelumnya, ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi.

Sekolah Adiwiyata nasional adalah sekolah yang mencapai nilai minimal 90% dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 bulan sebelumnya. Dan untuk memperoleh predikat sekolah Adiwiyata mandiri, Sekolah harus mencapai nilai minimal 95% dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 Sekolah.

Penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata berlaku untuk jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan dan hasil evaluasi. Adapun Kriteria Sekolah Adiwiyata dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/Setjen/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata. Kriterianya mencakup komponen perencanaan Gerakan PBLHS, pelaksanaan Gerakan PBLHS, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.

Standar penilaian pelaksanaan Gerakan PBLHS, diantaranya pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di sekolah. PRLH diterapkan pada kegiatan kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air, konservasi energi serta inovasi terkait penerapan PRLH lainnya.